SIKKA, KOMPAS.com - WT (29) wiraswasta asal Palopo, Sulawesi Selatan diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap di depan Sekolah Dasar (SD) Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin (3/4/2023).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita," ujar Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P Pahroen saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Dilaporkan Hilang di Laut, Ayah dan Anak Asal Sikka Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Ruliyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di wilayah Maumere, Senin (3/4/2023).
Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat mengamankan pelaku dua hari kemudian.
Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi EB 6440 B. Aparat lalu melakukan penggeledahan.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Dump Truck dan 1 Sepeda Motor di Sikka, 2 Tewas
Dari penggeledahan tersebut tim menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di saku celana depan bagian kanan.
Petugas lalu mengambil bungkus rokok untuk memastikan isi di dalamnya. Saat diperiksa aparat menemukan satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih.
"Serbuk itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Aparat juga menemukan satu buah kaca pires," ujarnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sikka untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang pria berinisial J.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Polisi di Jember Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara
"Narkoba itu didapatkan pelaku dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000 kepada J. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan terhadap J," bebernya.
Ruliyanto menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.