Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Palopo Ditangkap di Sikka

Kompas.com - 10/04/2023, 13:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - WT (29) wiraswasta asal Palopo, Sulawesi Selatan diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di depan Sekolah Dasar (SD) Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin (3/4/2023).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita," ujar Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P Pahroen saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Laut, Ayah dan Anak Asal Sikka Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Ruliyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di wilayah Maumere, Senin (3/4/2023).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat mengamankan pelaku dua hari kemudian.

Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi EB 6440 B. Aparat lalu melakukan penggeledahan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Dump Truck dan 1 Sepeda Motor di Sikka, 2 Tewas

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di saku celana depan bagian kanan.

Petugas lalu mengambil bungkus rokok untuk memastikan isi di dalamnya. Saat diperiksa aparat menemukan satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih.

"Serbuk itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Aparat juga menemukan satu buah kaca pires," ujarnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sikka untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang pria berinisial J.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Polisi di Jember Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

"Narkoba itu didapatkan pelaku dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000 kepada J. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan terhadap J," bebernya.

Ruliyanto menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com