Menurutnya, pemusnahan kartu debit KIP tidak menyebabkan kerugian negara dan tidak menghambat penyaluran dana PIP ke rekening siswa penerima.
Baca juga: BNI Sebut Puluhan Ribu KIP yang Ditemukan di Lapak Pengepul Rongsokan Sudah Tak Aktif
Dia mengatakan pemusnahan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu debit KIP.
Pemusnahan kartu telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Namun, kata Faizal, diduga dalam prosesnya terdapat pihak yang memiliki itikad tak baik hingga pihak BNI bekerja sama dengan aparat untuk menindaklanjuti masalah itu.
"Apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu, BNI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Faizal, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Puluhan Ribu KIP Ditemukan di Lapak Pengepul Rongsokan di Lebak, Diduga Dijual Bank
Persoalan temuan puluhan ribu KIP itu berbuntut panjang.
Polisi segera memanggil bank dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Akan dimintai keterangan terhadap Pihak BNI, Kepala sekolah, siswa dan siswi yang tercantum dalam kartu PIP dan memeriksa pihak dinas dan kementerian terkait," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Polisi pun menyelidiki penjual KIP pada pemilik lapak rongsokan.
Polres Lebak juga menyita barang bukti di antaranya 699 buah dokumen dan kartu PIP untuk SMKN dan SMKS di wilayah Kabupaten Lebak.
Lalu lebih dari 3.000 buah dokumen dan kartu PIP untuk SMK SMA, dan MTS di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdapat dalam 18 dus dan 2 karung.
Dari barang bukti tersebut, diketahui KIP tersebut terbitan tahun 2019 dan 2020.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Acep Nazmudin | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.