KOMPAS.com - W (33), eorang suami di Jepara, Jawa Tengah, tega mengunggah foto dan video tak senonoh istrinya sendiri ke media sosial.
Selain itu, WS juga menuliskan yidentitas lengkap dan nomor telepon istrinya dan menulis narasi seakan menjual sang istri ke pria hidung belang.
Baca juga: Kronologi Suami Istri di Malang Tewas Tertabrak KA Penataran Saat Seberangi Pelintasan Tanpa Palang
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapapun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," kata WS saat gelar perkara di Polres Jepara, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos
Akibat perbuatannya itu, WS dilaporkan istrinya dan akhirnya ditangkap pada 14 Maret 2023 lalu.
WS dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Warsono menjelaskan, WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun pernikahan itu tak berlangsung lama, karena selalu dirundung masalah.
Emosi WS memuncak saat melihat foto-foto pernikahannya diunggah istri di media sosial.
WS sempat meminta istrinya untuk menghapus foto-foto itu. Namun, sang istri tetap menolak permintaan WS.
Tersangka akhirnya mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram, tepatnya pada 30 Januari 2023.
Lalu WS juga pun mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.
"Tetapi istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang Warsono.
(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.