Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2023, 16:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar ditangkap aparat Polda Lampung.

Puluhan batang kayu jenis sonokeling itu diperoleh dari pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42) dan WHY (41).

"Ketiganya kita tangkap di Kecamatan Natar saat hendak membawa kayu-kayu hasil illegal logging tersebut," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) siang.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Pandra mengungkapkan kayu sonokeling yang berhasil disita dari lokasi gudang di Jalan Dahlia itu berjumlah sebanyak 32 batang.

"Para pelaku mengaku kayu ini memang hasil illegal logging di Tahura Wan Abdurrahman," kata Pandra.

Kasus ini terungkap saat polhut dan Direskrimsus Polda Lampung mendapatkan informasi tentang adanya pembalakan liar di area Tahura Wan Abdurrahman pada 20 Maret 2023 lalu.

"Anggota mendapatkan informasi ada kegiatan illegal logging di dalam kawasan, tepatnya di Batu Lapis, Resort Kedondong," kata Pandra.

Saat anggota menyelidiki informasi itu, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun karet warga.

"Tumpukan kayu itu ditutup ranting pepohonan karet dan cokelat. Anggota lalu mengintai untuk mengetahui siapa yang mengambil," kata Pandra.

Tak lama ditunggu, datang sebuah truk bernomor plat AB 8221 JC yang kemudian pergi ke arah Kecamatan Natar.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron

"Saat di gudang di Kecamatan Natar itu, anggota mengamankan ketiga pelaku," kata Pandra.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d Jucto 83 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com