Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ambil Buah Kelapa Tanpa Izin, Bocah 11 Tahun Dianiaya Kakek di Lampung

Kompas.com - 23/03/2023, 21:54 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - SY (68), seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi usai menganiaya seorang bocah berusia 11 tahun.

Warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo itu tega menganiaya korban EP karena mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh.

Video aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu rekan korban.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana

Motif penganiayaan

Pelaku pun telah diamankan jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (21/3/2023).

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, lansia berinisial SY itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Kami telah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mendapati bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu,” ujar dia dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya EP lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," jelas dia.

Awal mula kejadian

Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar.

“Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dimana korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” sambung dia.

Baca juga: Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Ditetapkan Tersangka

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu,” beber dia.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Viral Karena Aniaya Bocah 11 Tahun, Kakek SY Akhirnya Diamankan Jajaran Polda Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com