Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Suap, Sekda Kota Kendari Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 20/03/2023, 18:17 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mulai Senin (21/3/2023) resmi menjadi tahanan kota setelah seminggu lamanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kendari atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) petang telah menahan Sekda kota Kendari bersama seorang tenaga ahli kota Kendari usai diperiksa dalam kasus suap pemberian izin gerai PT MUI sebesar Rp 720 juta.

Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dody SH. MH mengatakan bahwa permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Sekda telah diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sekaligus penjamin dan juga adanya permohonan dari pihak keluarga Sekda.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota kepada Sekda, diperoleh Kasi Penkum Kejati Sultra dari penyidik kasus suap dan gratifikasi pada Senin (20/3/2023).

"Pengalihan jenis tahanan dari rutan ke tahanan kota terhitung mulai hari ini, sampai penahanan yang kemarin itu habis 20 hari. Setelah itu nanti permintaan penahanan ke penuntut umum," kata Dody kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Kejati Sultra

Selama menjadi tahanan kota, Sekda Kota Kendari dikenakan wajib lapor di kantor Kejaksaan Tinggi dan tidak boleh meninggalkan Kota Kendari.

Masih kata Dody, permohonan pengalihan jenis tahanan disetujui penyidik Kejati karena selama dalam pemeriksaan, tersangka bersifat kooperatif, pemeriksaan yang bersangkutan dan maupun barang bukti sudah cukup dan penyidik sudah berhasil menyita uang sebesar Rp 720 juta.

"Penyidik berhasil menyita uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi dari tersangka inisial SM, tim tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari. Tersangka SM tetap ditahan di rutan Kendari," ujarnya.

Lebih lanjut Dody menambahkan, hari ini, penyidik pidana khusus Kejati Sultra memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya adalah mantan Sekda kota Kendari inisial NU yang juga saat itu sebagai menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Kendari.

"Total sudah 19 orang yang sudah diperiksa penyidik. Dan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Dody.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Kendari, Ridwansyah Taridala langsung melakukan sujud syukur dengan mencium kaki ibunya saat tiba di rumah pribadinya di Kecamatan Baruga kota Kendari.

Dari video rekaman yang beredar di media sosial, terlihat juga sejumlah kepala dinas dan pegawai negeri sipil di lingkup Kota Kendari mendampingi Sekda Kota Kendari usai menjadi tahanan kota.

Diberitakan sebelumnya, Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com