Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Naik hingga 20 Persen, Kantor PDAM Kota Tegal Didemo Warga

Kompas.com - 20/03/2023, 13:45 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah digeruduk warga yang merasa keberatan atas kenaikan tarif yang mencapai 20 persen sejak Februari 2023, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menggelar orasi di depan kantor PDAM yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal. Aksi damai itu mendapat pengawalan dari Polres Tegal Kota.

Setelah berorasi dengan menggunakan mobil dilengkapi pengeras suara, perwakilan mereka masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu Direktur PDAM Hasan Suhandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Namun Hasan tidak berada di kantor. Perwakilan warga kemudian ditemui Kasubbag Perencaaan dan Kasubbag Humas, Heri Nurdin dan Setiawan.

Koordinator aksi, Fauzan Jamal meminta ditangguhkannya kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan pelanggan.

"Karena kebijakan itu belum final. Karena hanya mendasari SK Wali Kota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hierarki hukumnya," kata Fauzan kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Fauzan, sebelum diterbitkan SK Wali Kota harus ada kajian tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 oleh bagian Hukum Pemkot dengan PDAM yang Kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

Setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK. Wali Kota. "Bagi pelanggan yang sudah membayar tarif naik, terhitung Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya karena kebijakan tersebut cacat hukum," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan itu sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan. Apalagi kebijakan itu tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan.

Baca juga: Sungai Musi Makin Keruh karena Banjir, PDAM Kurangi Produksi Air Bersih di Palembang

"Sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, pada pasal 7A kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 persen UMK (upah minimum kota)," sebut Fauzan.

Tak hanya itu, menurut Fauzan belum lagi tingkat kebocoran air yang terjadi adalah karena ketidak profesionalan pengelolaan dan lemahnya pengawasan.

"Maka tidak seharusnya itu dibebankan kepada para pelanggan dengan menaikan tarif yang tidak wajar," kata Fauzan.

Fauzan juga menyoroti terkait perekrutan direksi PDAM yang seharusnya lebih transparan dan adil. "Jangan sampai ada permainan kotor dari orang dalam PDAM sendiri," kata Fauzan.

Baca juga: Cerita Bupati Semarang Potong Gaji Karyawan PDAM karena Defisit Rp 1 Miliar, Kini Bisa Untung Rp 7 Miliar

Seharusnya, kata Fauzan perekrutan direksi bisa lebih mengedepankan kualitas serta profesionalitas bukan karena faktor kedekatan dengan penguasa.

"Karena apabila ada transaksional di dalamnya itu akan fatal akibatnya untuk masa depan PDAM itu sendiri," pungkasnya.

Sementara Kasubbag Perencanaan PDAM Heri Nurdin mengaku menampung aspirasi warga dan akan meneruskan ke direktur. "Adapun terkait kebijakan itu ada di kewenangan pimpinan. Nanti akan kita sampaikan," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com