Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Guru yang Kritik Ridwan Kamil Tak Mau Kembali Mengajar | KKB Titip Surat ke Pilot Susi Air

Kompas.com - 17/03/2023, 05:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M Sabil Fadhilah (34) guru honorer yang viral komentari unggahan Ridwan Kamil batal dipecat dari pekerjaannya.

Walau pemecatannya dibatalkan, Sabil mengaku tak mau kembali mengajar karena merasa bersalah dengan pihak sekolah.

Sementara di Papua Tengah, kelompok kriminal bersenjata (KKB) menitipkan surat kepada pilot Susi Air yang sedang mendarat di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023).

Surat tersebut diberikan kepada pilot asing berinsial LR yang merupakan warga negara Afrika Selatan.

Baca juga: Sosok Sabil, Guru Honorer yang Dipecat gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sudah 2 Kali Diberi SP oleh Sekolah

Dua berita tersebut menjadi perhatian pemnbaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:

1. Tak mau kembali ke sekolah

M Sabil Fadhilah (34) guru honorer yang viral komentari unggahan Ridwan Kamil batal dipecat dari pekerjaannya.

Sabil mengaku mengaku baru mengetahui pembatalan pemberhentiannya sebagai guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon dari unggahan di akun Instagram Ridwan Kamil.

Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan yayasan SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat.

"Jika dibatalkan (pemberhentiannya), saya rencananya enggak ambil lagi, karena merasa bersalah, tidak enak ke sekolah," ujar M Sabil Fadhillah.

Baca juga: Batal Dipecat, Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Tidak Mau Kembali Ngajar: Merasa Bersalah

2. Klarifikasi Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Emil angkat bicara terkait pemecatan Sabil dan alasan menyematkan komentar guru honorer tersebut di Instagram. Terkait pemecatan Sabil, Emil mengaku tidak tahu menahu.

Emil juga mengatakan tidak melakukan apa pun terhadap Sabil.

"Saya tidak melakukan apa-apa ya. Mungkin ada yang melaporkan atau gimana. Pada dasarnya kritik mah boleh-boleh aja. Saya kan selalu menjawab, kalau mengkritik boleh, kalau tidak sopan ya harus sopan, gitu aja. Bahwa sekolahnya melakukan sebuah tindakan, kan di luar kewenangan saya," ujar Emil saat ditemui di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).

Terkait kata "maneh" yang digunakan Sabil dalam menyampaikan kritik, Emil kemudian menjelaskan soal Undak Usuk Bahasa Sunda.

Emil menganalogikan seorang anak kepada orangtua yang menggunakan kata "maneh".

"Kalau orang berbahasa Sunda, itu ada namanya Undak Usuk. Anda bayangkan, Anda bicara begitu (maneh) ke ibu kandung, sopan enggak?" tanya Emil.

Emil juga telah menghubungi dua sekolah tempat Sabil mengajar dan meminta agar Sabil tidak dipecat.

Baca juga: Kritik yang Membuat Guru Sabil Dipecat dan Klarifikasi Ridwan Kamil

3. KKB titipkan surat ke pilot Susi Air

Surat yang dititipkan KKB kepada pilot Susi Air yang mendarat di Distrik Jila, Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023)Dok Ops Damai Cartenz Surat yang dititipkan KKB kepada pilot Susi Air yang mendarat di Distrik Jila, Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023)
KKB menitipkan surat kepada pilot Susi Air yang sedang mendarat di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023).

Surat tersebut diberikan kepada pilot asing berinsial LR yang merupakan warga negara Afrika Selatan.

Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan, proses penyerahan surat tersebut juga terdokumentasi dalam sebuah video yang didapatkan oleh aparat keamanan.

Dalam video tersebut, tampak seseorang yang diduga merupakan pimpinan dari kelompok tersebut, memberikan surat yang dibawa menggunakan kantung plastik merah dan diberikan kepada LR.

Faizal menyebut, dari video tersebut terlihat salah satu anggota KKB memegang sebuah senjata api laras panjang.

Ia menegaskan, dalam proses penyerahan tersebut, pilot tidak mendapat perlakuan kasar dan ia dilepas begitu saja setelah surat diberikan.

"Tidak ada penahanan, setelah surat diberikan mereka melepas pilot ya

Baca juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat di Jila Mimika

4. Tujuh mobil kecelakaan di Tol Semarang

Polisi lakukan identifikasi awal penyebab kecelakaan maut di Tol Krapyak -Jatingaleh SemarangKOMPAS.COM/istimewa Polisi lakukan identifikasi awal penyebab kecelakaan maut di Tol Krapyak -Jatingaleh Semarang
Viral di media sosial tabrakan beruntun di Jalan Tol Jatingaleh, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Relawan Info Taruna Semarang, Khanza Fernando mengatakan yang terlibat kecelakaan ada tujuh mobil dan 2 korban dinyatakan meninggal dunia.

Infomasi yang dia dapatkan, tabrakan beruntun itu bermula saat mobil Pajero ingin mendahului sebuah mobil yang melaju pelan di sebelah kiri.

"Namun karena tak sampai, mobil Pajero itu pelan mendadak dan ditabrak mobil-mobil yang ada di belakangnya," ungkap Khanza.

Baca juga: 7 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Jatingaleh Semarang, Dua Tewas

5. Pekerja proyek masjid utang Rp 165 juta ke warung

Pemilik warung makan Restu Bunda, Dian, ketika membeberkan warungnya diutangi pekerja proyek pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo hingga Rp 145 juta.TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin Pemilik warung makan Restu Bunda, Dian, ketika membeberkan warungnya diutangi pekerja proyek pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo hingga Rp 145 juta.
Dian, pemilik warung makan Restu Bunda mengaku diutangi oleh mandor pekerja proyek Masjid Raya Sheikh Zayed hingga Rp 145 juta.

Utang tersebut adalah uang makan pekerja proyek pembangunan masjid sejak Februari 2021.

Sejak pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed digeber dari 2021-2022, Dian mengaku para mandor berjanji membayar uang makan setiap dua minggu sekali.

Namun, pembayaran pun beberapa kali terlambat. Hingga, uang makan tersebut sama sekali tak dibayarkan hingga proyek selesai.

Dia menuturkan, para pekerja proyek itu berutang di bawah tiga mandor. Pertama mandor N yang mempunyai utang Rp 65 juta. Kemudian mandor berinisial G yang berutang Rp 50 juta. Keduanya disebut berasal dari Demak.

Terakhir adalah mandor inisial G, asal Purwodadi, yang masih nombok uang makan hingga Rp 30 juta.

"Kemarin kasusnya banyak mandor-mandor ngeluh dipending. Bayaran sekian hanya menerima sekian persen. Mandor harus cari kekurangan dari mana," tutur Dian.

Baca juga: Pekerja Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Utang Rp 145 Juta ke Warung, Gibran: Nanti Saya Datangi

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Maya Citra Rosa, David Oliver Purba, Krisiandi, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com