Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2023, 17:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial SS (20), karena menyalahi izin tinggal dengan menjadi stand up komedian alias komika di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS datang ke Bali mengunakan visa kunjungan sosial budaya atau B211 pada 7 Maret 2023.

"Visa yang dia gunakan hanya untuk kunjungan wisata, visa sosial budaya tapi tidak mengomersialkan kegiatannya dan yang kita dapat di lapangan kan orang membayar tiket masuk untuk show ini untuk melihat (stand up comedy)," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina

Tedy mengungkapkan, penangkapan WN Rusia ini dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah Denpasar.

Dia ditangkap saat hendak manggung ada sebuah acara di sebuah gedung mewah di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian, Denpasar, pada Rabu (8/3/2023).

"Saudara SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan, dan mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up komedian," kata dia.

Tedy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA ini menyangkal bahwa dirinya mendapat bayaran saat manggung di acara tersebut.

Kendati demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan penahanan untuk dideportasi karena sudah mengantongi sejumlah bukti atas aktivitas WNA tersebut.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai

"Dari bukti yang kita dapat dari brosur dan OTT (operasi tangkap tangan) melalukan show, meskipun tidak mengakui patut diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian," kata dia.

Tedy menambahkan pihaknya melalu tim Inteldakim juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara acara stand up comedy tersebut.

Pendeportasian SS berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com