Menurut keterangan EK kepada polisi, dirinya memang pergi ke tempat hiburan malam bersama beberapa temannya, termasuk AP.
Tapi EK yang mabuk dan tertidur di tinggal oleh rekan-rekannya. Merasa kesal karena tidak dipedulikan EK pergi ke kamar hotel yang dihuni AP
"Karena pelaku merasa tersinggung, dia membakar bantal di atas kasur menggunakan korek api warna putih. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon," jelas Gidion.
Baca juga: Mesin Meledak, Tukang Cat Pembatas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Alami Luka Bakar
Saat ini EK telah diamankan di Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP, karena sengaha menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.