KARIMUN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EK (42) nekad membakar sebuah kamar hotel di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/03/2023).
EK membakar kamar bernomor 319 Hotel Horizon di jalan Setia Budi, RT 2 RW 1, Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tindakan sengaja EK tersebut dilakukannya karena merasa kesal dengan teman-temannya.
Baca juga: KKB Bakar Rumah dan Terlibat Kontak Senjata dengan TNI-Polri di Puncak Papua Pegunungan
Bermula ketika EK dan beberapa temannya minum-minum di sebuah tempat hiburan malam, yang tak jauh dari Hotel Hirizon.
"Menurut keterangan AP penghuni kamar 319, sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko. Pelaku EK dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab. Setelah itu pelaku pergi keluar," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali di Karimun.
Ketika AP hendak pulang ke kamarnya, Ia melihat EK meninggalkan hotel.
Namun sesaat kemudian, kamar 319 Hotel Horizon terbakar.
Aparat kepolisian bersama petugas Dinas Damkar Kabupaten Karimun dab dibantu warga sekitar berusaha memadamkan kobaran api. Kebakaran berhasil ditakhlukan sekitar satu jam kemudian.
Baca juga: Dilarang Ibu Bermain Korek Api, Pria ODGJ di Blitar Bakar rumah Orangtuanya
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keeterangan para saksi, polisi menyimpulkan kebakaran disebabkan unsur kesengajaan.
Anggota Satuan Reskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Balai yang dipimpin Iptu Gideon Karo Sekali mengamanka EK di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Mera, Kabupaten Karimun.
Menurut keterangan EK kepada polisi, dirinya memang pergi ke tempat hiburan malam bersama beberapa temannya, termasuk AP.
Tapi EK yang mabuk dan tertidur di tinggal oleh rekan-rekannya. Merasa kesal karena tidak dipedulikan EK pergi ke kamar hotel yang dihuni AP
"Karena pelaku merasa tersinggung, dia membakar bantal di atas kasur menggunakan korek api warna putih. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon," jelas Gidion.
Baca juga: Mesin Meledak, Tukang Cat Pembatas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Alami Luka Bakar
Saat ini EK telah diamankan di Mapolres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP, karena sengaha menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.