PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak.
Kendaraan tersebut terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong.
"Ini data kita tahun ini. Ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak. Kita imbau mereka segera bayar pajak," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat peluncuran program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung", Sabtu (11/3/2023) di Padang.
Baca juga: Bripka AS Diduga Menilap Uang Pajak Kendaraan 100 Warga, Hendak Diusut tapi Pelaku Sudah Meninggal
Menurut Hilman jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi. Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di antaranya, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor kesatu sebesar 50 persen,” jelas Dedi.
Selain itu juga akan diberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Dalam hal ini cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
Baca juga: Utang Pajak Kendaraan Dinas di Pamekasan Mencapai Rp 260 Juta
Tahun 2022 lalu, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun. Dedi mengatakan pihaknya optimis bisa memenuhi target itu melalui sejumlah program unggulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.