Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Semarang Gelapkan 20 Motor dan 2 Mobil Rental Selama Setahun

Kompas.com - 10/03/2023, 23:49 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Semarang merental sebanyak 20 unit motor dan 2 unit mobil sepanjang 2022-2023 untuk digelapkan dan digadaikan.

“Pelaku melakukan rental motor dan mobil tidak sesuai perjanjian sekitar Januari tahun lalu sampai dengan Januari 2023,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Donny menyampaikan, biaya rental motor Rp 400.000-Rp 700.000 per sepuluh hari. Namun setelah membayar uang muka, pelaku terus memperpanjang masa pinjaman tanpa mengembalikan kendaraan.

“Mobil biaya rental Rp 2,5 juta biasanya dia bayarkan di muka. Tapi tidak pernah dikembalikan. Hasil yang kita kumpulkan sebanyak 20 unit motor dan 2 mobil yang digelapkan tersangka, satu mobil Nisan Serena dan satu Toyota Avanza,” tambah Donny.

Baca juga: Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat Nurul berada di Jepara. Sebelumnya rental kendaraan ia lakukan di sejumlah lokasi secara acak.

Sementara saat ditanya awak media, hasil curian kendaraan itu tidak dijjual tapi ia gadaikan untuk biaya hidup. Setiap unitnya mendapat Rp 2-5 juta.

“Motor itu ndak saya jual. Saya rental terus saya gadaikan untuk biaya hidup,” kata Nurul.

Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak

Sampai saat ini masih ada beberapa kendaraan yang digelapkan itu masih belum ditemukan polisi.

Donny mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Nurul untuk menghubungi Polrestabes Semarang.

“Ini kita sampaikan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan Nurul dan mengalami perlakuan yang sama silakan untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang agar bisa kita tindaklanjuti lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com