Salah satu korban memberanikan diri menghubungi orangtuanya dan menceritakan bahwa dia dicabuli pelaku.
Orangtua korban lalu menelepon pihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut.
"Siswi-siswi lainnya saat ditanya menceritakan hal yang sama, mereka ternyata dicabuli pelaku di dalam ruang pemotretan itu," kata Edwin.
Edwin mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Natar.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.