SEMARANG, KOMPAS.com - Dua ASN ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua ASN yang terlibat berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.
"Sekarang ada 7 orang yang terlibat," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kapolri soal 5 Polisi Tertangkap Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri: Akan Ditindak Tegas
Dia menjelaskan, informasi terakhir berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN tersebut sudah lengkap.
"Dia ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) tersangkut operasi tangkap tangan (OTT) soal kasus seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.
Kelima oknum anggota Polda Jateng itu sudah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam Polda Jateng dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
Polda Jateng berkomitmen, sidang kode etik kasus tersebut akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.