Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi di Jateng Kena OTT Kasus Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022

Kompas.com - 03/03/2023, 13:20 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima anggota tersebut menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Tanggapan Polresta Depok soal Temuan Ombudsman Polisi Jadi Calo SIM

"Kena OTT soal kasus seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Kelima anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam Polda Jateng. Untuk berkas pemeriksaannya sudah lengkap.

"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," kata dia.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif pribadi. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng.

"Saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya.

Iqbal berkomitmen akan menyampaikan hasil sidang etik secara terbuka. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat juga ikut memantau. "Silakan dikawal dan dipantau," imbuhnya.

Baca juga: Temui Warga Alor, Kabid Propam Polda NTT Beri Nomor WA supaya Melapor jika Ada Polisi Jadi Calo Penerimaan Casis Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com