KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang sopir travel Kebumen-Jakarta berinisial WS (37) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Selain menjadi pengedar, warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini juga mengkonsumsi sabu untuk menambah energi.
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kami amankan tersangka," kata Bakti kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, pipet kaca, ponsel, dan uang tunai Rp 500.000.
Kepada polisi, tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Lalu tersangka mengkonsumsi secara rutin dengan uang hasil dari sebagai sopir travel.
Selanjutnya, tersangka mulai mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Kalau ada rezeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," kata WS.
WS mengaku, dengan mengkonsumsi sabu mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, WS bisa narik travel pulang pergi Kebumen-Jakarta dua kali nonstop tanpa tidur.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.