Ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21).
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain.
Saat ini, polisi masih mendalami terkait kasus tersebut.
“Untuk sementara motifnya karena dendam, tapi masih kita dalami,” ucap dia.
Pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.
“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor David Oliver Purba), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.