Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sejoli Mahasiswa di Solo Jadi Tersangka Aborsi, Pelaku Gugurkan Bayi yang Dikandung 7,5 Bulan

Kompas.com - 04/03/2023, 14:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sepasang kekasih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi terhadap bayi laki-laki.

Jasad bayi tersebut ditemukan terkubur di sebuah lahan kosong di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kedua pelaku, MA (21) dan SA (20), berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah. MA merupakan warga Kecamatan Serengan, Solo; sedangkan SA adalah warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, bayi yang dikandung SA tak selamat akibat pengaruh obat yang dikonsumsi.

Baca juga: Takut Ketahuan Orangtua, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Gugurkan Bayi dan Kubur di Lahan Kosong

Ketika meminum obat itu, usia kandungan SA sudah 7,5 bulan.

"Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital. Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).

Dikutip dari Tribunnews, bayi tersebut terlahir prematur. Teguh menuturkan, bayi yang dilahirkan di sebuah rumah sakit di Solo itu sempat hidup.

"Dokter yang berada di RS mengatakan bayi yang digugurkan sempat hidup, namun dikarenakan efek obat tersebut bayi meninggal dunia," ucapnya.

MA lantas mengubur jasad bayi sepanjang 42 sentimeter dan berat sekitar 1,6 kilogram tersebut di sebuah lahan kosong di Grogol.

Mayat bayi itu lantas ditemukan warga Selasa (28/2/2023) pagi.

Baca juga: Aborsi, Pasangan Mahasiswa di Sukoharjo Jadi Tersangka, Sempat ke Bidan, Janin Dibuang di Lahan Kosong

 

Motif pelaku lakukan aborsi

MA dan SA telah berpacaran selama setahun. Lantaran terjadi hamil di luar nikah, MA meminta sang kekasih menggugurkan bayi dalam kandungannya dengan cara minum suatu obat.

Mereka melakukan itu karena takut diketahui oleh orangtua.

"Saya sama pacar saya takut diketahui sama orangtua karena hamil. Saya yang punya ide supaya pacar saya menggugurkan kehamilannya," ungkap MA, Jumat.

Baca juga: Mahasiswi di Kolaka Tewas Setelah Makan Nanas Muda, Diduga Melakukan Aborsi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 299 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com