KENDARI, KOMPAS.com – Dua orang bidan ditangkap polisi karena terlibat kasus aborsi terhadap seorang siswi SMP (15) di kota Kendari. Kedua bidan itu berinisial SS (34) dan WA (24),diketahui membantu pelaku NR (15) menggugurkan kandungannya.
Pelaku kemudian membuang janin bayi berjenis kelamin perempuan di lahan warga di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9/2022).
Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengungkapkan keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda dari empat tersangka lainnya. SS yang merupakan bidan pelaksana di Kecamatan Mandonga melakukan proses aborsi atas permintaan orang tua NR dengan imbalan sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Rata-rata yang Datang Tak Punya Uang dan Bingung Mau Aborsi atau Tidak
Dijelaskan Kompol Salman, WA hanya bertugas membantu bidan SS. Kedua bidan itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keterlibatan kedua bidan ini terungkap setelah adanya keterangan yang disampaikan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Hasil otopsi, diduga ada orang yang berperan membantu pelaku menggugurkan kandungannya, janin yang dikuburkan berusia tujuh bulan,” ujarnya.
Menurut Salman, setelah mendapat informasi dari RS Bhayangkara, penyidik kemudian meminta keterangan tersangka NR untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga akhirnya peran kedua bidan itu akhirnya terkuak.
Orangtua NR sudah beberapa kali meminta bantuan kepada SS tetapi selalu ditolak. Permintaan itu disampaikan setelah ibu NR mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar itu hamil di luar nikah.
“Setelah ibunya tahu kalau anaknya hamil, ditanya mau lanjut sekolah atau mau gugurkan kandungannya. Terus anaknya mengaku masih mau tetap sekolah,” terangnya.
Tersangka SS akhirnya kasihan dan menyetujui permintaan ibu NR. SS merasa kasihan setelah mengetahui bahwa si ibu telah berpisah dengan suaminya.
“Pertama kali ibunya meminta tolong pada Agustus lalu, namun ditolak dan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan. Ia menerima permintaan ibu pelaku di minggu kedua September 2022,” ujarnya.
Selanjutnya pada saat proses aborsi dilakukan, janin keluar secara normal tetapi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Lalu ibu NR memutuskan untuk menguburkan janin perempuan yang disimpan dalam kendi di lahan kosong.
Namun nahas janin sang bayi itu ditemukan warga bernama Sukardi pada Kamis (29/9/2022) siang. Penemuan jasad janin itu berawal saat istri Sukardi curiga usai melihat ada seorang pria dan perempuan membawa sekop, lalu mengubur sesuatu di lahan kosong tersebut.
"Setelah diperiksa dengan menggali tanah yang dicurigai ada sesuatu ditanam di dalamnya. Saksi atas nama Sukardi kaget melihat ada janin terkubur sudah membusuk," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka bidan SS dengan Pasal 194 Undang-Undang (UU) Kesehatan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara bidan WA disangkakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Total sudah enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Keenamnya, yakni NR (15) selaku ibu dari janin, YD (17) pria yang menghamili NR, NUR (34) orang tua NR. Kemudian AS (28) paman NR, serta kedua bidan SS (34), dan WA (24). Semuanya ditahan di Polsek Mandonga.(K69-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.