Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anggota DPRD Muba Ditetapkan Tersangka Perusakan Hutan karena Buka Lahan Kebun Sawit

Kompas.com - 01/03/2023, 17:47 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat  nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama AS. 

Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. 

Baca juga: Cerita Pria di Muba akan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Foto Prewedding Viral, Rio Mengaku Belum Bekerja

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, AS merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.

Menurut Beni, AS sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Lahan itu, menurut Beni, diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan. 

“Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan, karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut,” tutur Beni, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Fakta Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Muba Tabrak Bocah hingga Tewas, Bantah Melarikan Diri

Beni menjelaskan, lahan yang dibuka AS dengan menggunakan alat berat itu baru 10 hektar yang rencananya akan dijadikan kebun sawit. AS pun sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat.

Bahkan,ketika memasukan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada perusahaan BPP dan kepala desa setempat.

“Saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan kepala desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP,” ujarnya.

Dengan penetapan tersangka, mereka pun akan mengikuti proses hukum yang dijalani AS.

“Sampai saat ini kami semua kooperatif, kami menjelaskan apa adanya,” jelas Beni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com