KOMPAS.com - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima aduan dari guru dan orangtua siswa terkait kewajiban siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di Kota Kupang masuk pukul 05.00 Wita.
Keluhan tersebut menyusul tersebarnya video Guberbur NTT Victor Bungtilu Laiskodat yang meminta SMA dan SMK mulai menerapkan aturan mulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita.
Kebijakan tersebut diminta untuk dikaji ulang urgensinya dengan mendiskusikannya bersama komite dan orangtua siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengaku, sejak siang hingga malam, sejumlah keluhan diterimanya dari berbagai pihak.
Tersebarnya video Gubernur yang meminta siswa SMA masuk pukul 05.00 Wita membuat guru dan orangtua siswa mengadu ke Ombudsman.
"Terkait kebijakan ini, ada beberapa saran yang ingin kami sampaikan," ujar Darius kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin.
Darius meminta, kebijakan itu didiskusikan terlebih dahulu dengan komite dan orangtua siswa sebelum dilaksanakan sekolah.
"Apa kira-kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi," ujar dia.
Kemudian, perlu juga dipikirkan apakah pada pukul 4.30 Wita, angkutan kota juga sudah beroperasi.
Termasuk juga keamanan anak-anak sekolah pada jam tersebut.
Pihaknya berharap, kebijakan ini ditinjau kembali agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Hemat saya, konsep ini perlu dimatangkan dinas dan disosialisasikan," kata dia.
Baca juga: Ramai soal SMA di NTT Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbud: Sekolah Harus Menyenangkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterapkan dan berjalan dengan baik.
"Sudah diterapkan mulai hari ini dan SMA Negeri 6 sudah lakukan pagi tadi dan berjalan baik tanpa hambatan," ujar dia.
Menurut dia, sekolah yang lain masih dalam tahap sosialisasi kepada para wali murid.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.