Tuduhan tersebut dimuat dalam sebuah pemberitaan media online, Selasa (21/2/2023). Bahkan fraksi Hanura DPRD Sikka berencana melaporkan Unipa ke Kejaksaan setempat.
Pihak Unipa yang tidak terima dengan tuduhan tersebut kemudian melakukan aksi damai di kantor DPRD. Mereka meminta Wenseslaus mengklarifikasi pernyataannya.
Menanggapi aksi tersebut, Wenseslaus menegaskan, apa yang ia disampaikan merupakan hal yang sebenarnya bukan suatu kebongan. .
"Rasanya lucu ketika saya menyampaikan soal penggelapan aset daerah lalu disampaikan bahwa itu adalah berita hoaks," ujar Wenseslaus saat ditemui wartawan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sikka, Jumat.
Ia mengatakan, dugaan penggelapan aset Pemda berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.
Baca juga: Cerita Nelayan di Sikka, Selamatkan Penyu Belimbing yang Tersangkut Pukat
Ia menerangkan, dalam dokumen tersebut menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan cek fisik diketahui bahwa Unipa menggunakan aset milik Pemkab Sikka berupa tanah seluas 65.000 meter persegi dan 66.100 meter persegi yang tercatat pada KIB BPKAD sebagai SKPKD.
Ia melanjutkan, dalam dokumen itu Kasubid Pengamanan Aset menjelaskan bahwa Unipa sudah sejak lama memakai aset tanah Pemda karena pada awalnya Unipa adalah yayasan pendidikan tinggi milik Pemkab Sikka.
Selanjutnya, Unipa menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan dan pada akhirnya Unipa lepas dari kepemilikan Pemkab Sikka tetapi aset yang digunakan belum dikembalikan. Unipa juga disiapkan menjadi universitas negeri di Pulau Flores.
"Pernyataan dan temuan LHP BPK ini yang menjadi dasar pernyataan saya bahwa ada dugaan penggelapan aset daerah oleh Yayasan Unipa Maumere sejak 2005 sampai 2021," jelasnya.
"Ini tidak hoaks saya menyampaikan apa adanya sesuai hasil temuan BPK. Ini dokumennya," tambahnya.
Baca juga: Balita yang Hilang Terseret Banjir di Sikka Ditemukan Tewas
Wenseslaus mengakui, pihak Unipa telah membayar Rp 290-an juta ke Pemkab Sikka. Namun jika dihitung sejak kampus itu didirikan tahun 2005, semestinya Unipa harus membayar kurang lebih Rp 4,6 miliar kepada Pemda Sikka.
"Kalau kita kalikan dari 2005 sampai 2021 itu kurang lebih 16 tahun. Kalau dihitung secara matematis kurang lebih Rp 4,6 miliar. Itu yang harus dibayar oleh Unipa, karena Unipa menggunakan aset daerah," jelasnya.
Wenseslaus menambahkan, dugaan penggelapan aset itu ia sampaikan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, yang juga sebagai penyelenggara negara.
"Tugas dan fungsi kontrol saya harus jalan. Untuk apa? Ya untuk mengamankan seluruh aset pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat umum. Saya bicara sebagai anggota DPRD," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.