KOMPAS.com - Terungkap satu oknum polisi diduga bekingi pengedar narkoba di Kabupaten Toraja Utara sejak 2022 lalu.
Sosok oknum polisi yang bekingi pengedar narkoba tersebut berinisial G mengaku melindungi tersangka pengedar untuk menjual narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, Propam Polda Sulsel telah mengamankan satu orang oknum polisi yang diduga sebagai beking pengedar sabu di Toraja Utara.Rabu (22/2/2023).
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, yakni inisial G dan ada 9 orang saksi masih diperiksa," kata Komang.
Saat ini oknum polisi G masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulsel. Terungkap, G ternyata telah lama membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," tegasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bekingi Pengedar Sabu di Toraja Utara Sejak Tahun 2022
Komang juga mengungkap, oknum polisi G menerima sejumlah uang dari tersangka pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.
"Dari saksi-saksi yang diperiksa menyebutkan oknum polisi inisial G ini telah menerima sejumlah uang dari tersangka. Di situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka," katanya.
Oknum polisi berinisial G mengaku "membekingi" peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara sejak tahun 2022 lalu.
"Menjalankan peredaran narkoba mulai dari pertengahan tahun 2022. Kemudian oknum polisi ini membekingi atau melindungi tersangka untuk menjual narkoba," ungkapnya.
Komang menegaskan, oknum polisi G kini telah diamankan di tempat khusus oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Hal ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan G dalam peredaran sabu di Kabupaten Toraja Utara Selain itu juga, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
Komang menegaskan, kesimpulan penyelidikan kasus pengakuan tersangka narkoba "dibekingi" oknum polisi telah terbukti. Dia memastikan bahwa G telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Oknum polisi G melakukan pelanggaran disiplin, karena membekingi peredaran narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengakuan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mengenai dilindungi oleh oknum kepolisian viral di media sosial.