Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 9 Tahun 2 Kali, Pemuda Pengangguran di Maluku Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2023, 23:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku harus berurusan dengan polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.

Tersangka pelaku pemerkosaan, HK (28) yang diketahui sebagai pemuda pengangguran ini memerkosa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

HK sengaja membawa korban ke pegunungan Karai di Kota Masohi sebelum memerkosanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.

Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur

Saat itu, pelaku membawa korban dan setelah sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Korban disetubuhi setelah dibawa oleh pelaku ke Gunung Karai pada sore hari sekira Pukul 17.30 WIT,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.

Menurut Galuh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, tersangka telah memerkosa korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Tukang Ojek di Maluku Perkosa Siswi SD, Kasus Terungkap Usai Korban Curhat ke Wali Kelas

“Tersangka mengakui bahwa dia telah mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com