Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek di Maluku Perkosa Siswi SD, Kasus Terungkap Usai Korban Curhat ke Wali Kelas

Kompas.com - 22/02/2023, 20:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Korban, NM (12) yang diketahui merupakan siswi kelas 6 ini diperkosa oleh L yang merupakan seorang tukang ojek.

Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pada 25 Januari 2023 lalu.

“Jadi korban ini merupakan siswi SD dan pelaku ini tukang ojek, keduanya tinggal di kelurahan yang sama,” kata Galuh kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur

Insiden pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Namun bukanya ke tempat ramai, korban malah dibawa ke tempat sunyi. Di sana, korban kemudian dicabuli secara paksa.

“Korban diajak jalan malam hari oleh pelaku, setelah itu korban disetubuhi secara paksa,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban pun tampak murung dan tidak lagi ceria saat berada di sekolah.

Menurut Galuh kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada wali kelasnya di sekolah.

Setelah mendengar pengakuan korban, sang wali kelas langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban.

Saat itu juga, pihak keluarga yang tidak terima kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaprokan perbuatan bejat pelaku.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ini cerita ke wali kelasnya,” katanya.

Setelah dilaporkan, polisi lantas melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Usai diperiksa, L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga: Lansia di Cilacap Perkosa Anak Putus Sekolah hingga Hamil, Korban Cuma Diberi Uang Rp 30.000

“Pelaku kita panggil untuk klarifikasi dan hasil pemeriksaan terbukti lalu di tahan setelah itu baru dialihkan status menjadi tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com