AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Korban, NM (12) yang diketahui merupakan siswi kelas 6 ini diperkosa oleh L yang merupakan seorang tukang ojek.
Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pada 25 Januari 2023 lalu.
“Jadi korban ini merupakan siswi SD dan pelaku ini tukang ojek, keduanya tinggal di kelurahan yang sama,” kata Galuh kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur
Insiden pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Namun bukanya ke tempat ramai, korban malah dibawa ke tempat sunyi. Di sana, korban kemudian dicabuli secara paksa.
“Korban diajak jalan malam hari oleh pelaku, setelah itu korban disetubuhi secara paksa,” katanya.
Setelah kejadian itu, korban pun tampak murung dan tidak lagi ceria saat berada di sekolah.
Menurut Galuh kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus yang menimpanya itu kepada wali kelasnya di sekolah.
Setelah mendengar pengakuan korban, sang wali kelas langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban.
Saat itu juga, pihak keluarga yang tidak terima kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaprokan perbuatan bejat pelaku.
“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ini cerita ke wali kelasnya,” katanya.
Setelah dilaporkan, polisi lantas melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Usai diperiksa, L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Lansia di Cilacap Perkosa Anak Putus Sekolah hingga Hamil, Korban Cuma Diberi Uang Rp 30.000
“Pelaku kita panggil untuk klarifikasi dan hasil pemeriksaan terbukti lalu di tahan setelah itu baru dialihkan status menjadi tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.