Ali juga menambahkan, sebelumnya tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer merk Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702 melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir 2022.
Temuan ini sudah dipasang garis polisi.
Namun, temuan alat berat pada 21 Februari 2023 yang sedang beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan tidak ada peningkatakan pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat.
Baca juga: Alat Berat Milik KKP Ditemukan Beroperasi di Tambak di Kawasan Hutan Lindung
"Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," kata Ali.
Kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo Pasal 92 ayat 1 huruf b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.