BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) diminta mengembalikan lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pasalnya, sebagian bangunan pasar itu diklaim berdiri di atas tanah milik warga.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah spanduk yang dipasang di area pasar. Spanduk itu antara lain bertuliskan,"Pak Bupati mohon mengembalikan hak tanah kami".
Selain itu, juga terdapat spanduk bertuliskan, "Tanah Pasar Sangklaputumg Sokaraja dalam sengekata" dan "Pak Bupato tidak berhak mengeklaim tanah Pasar Sangkalputung".
Baca juga: Risma Sujud di Kaki Guru SLB karena Tak Mampu Tepati Janji Berikan Lahan, Hanya Bisa Perbaiki Gedung
Pemilik tanah, Bambang Puji menjelaskan, pasar tersebut berdiri pada tahun 1984.
"Dulu orangtua menanyakan ke pemda, mau dibeli atau ditukar. Jika ditukar mana gantinya. Mungkin dijanjikan oleh pemerintahan terdahulu, tapi sampai saat ini belum ada realisasi," kata Puji kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Menurut Puji, tanah miliknya seluas 1.277 meter persegi itu bersertifikat atas nama Hendro Puji Santoso bernomor 351 tahun 1981.
Puji mengatakan, telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta haknya. Sekitar tahun 2000-an, pihaknya telah berkirim surat ke pemkab. Namun baru direspon pada tahun pertengahan 2022 lalu.
Pihaknya telah melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023. Selain itu, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan pemkab, tapi belum ada titik temu.
"Kemarin sudah dijawab bahwa pemkab bersedia dan siap untuk membeli. Tapi saya di sini tidak tanyakan dibeli atau gimana. Kalau masalah dibeli itu nanti, yang pertama dan utama saya minta secara pengakuan formal dari pemda tanah Pasar Sangkalputung itu milik saya," ujar Puji.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan, sebagian tanah pasar itu atas nama warga.
Baca juga: Mensos Risma Sujud di Kaki Guru Tunanetra Saat Berdebat Terkait Lahan Hibah
"Milik Hendro puji Santoso sesuai sertifikat, sebagian yang sebelah barat sekitar 1.277 meter persegi," kata Sarikin.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf mengatakan, sedang menelusuri legalitas kemilikan tanah tersebut. Apabila terbukti milik warga, pemkab akan membeli tanah tersebut.
"Kami komitmen, tapi harus pakai aturan jangan sampai di kemudian hari ada bukti bahwa itu milik pemda, ternyata dibeli pemda. Ini harus diclearkan dulu," kata Amrin.
Menurut Amrin di lahan pasar itu terdapat dua sertifikat. Sebagian milik pemerintah desa setempat dan sebagian milik warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.