Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Sorong Digugat ke Pengadilan

Kompas.com - 16/02/2023, 22:51 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Lahan 14 rumah dinas guru SMA Negeri 2 Kota Sorong yang berada di Jalan Manibela Kota Sorong, Papua Barat Daya, digugat. Kini, perkara gugatan itu masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Sorong.

Belasan guru yang menghuni rumah itu menghadiri panggilan perdana dari Pengadilan Negeri Sorong atas gugatan yang dilayangkan oleh Andre Susilo itu.

"Kami digugat karena menempati rumah yang berada di Jalan Manibela perumahan guru SMA Negeri 2 yang kami tempati selama 19 tahun diberikan oleh pemerintah kepada kami," kata Elsina Sroyer, selaku kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Petugas Kebersihan Mengamuk di Kantor Wali Kota Sorong, Tuntut Gaji 5 Bulan yang Tak Dibayarkan

Elsina menambahkan, awalnya guru-guru menempati perumahan yang dibangun oleh komite sekolah di Jalan Maruni Kilometer 10. Sekitar tahun 2003, mereka pindah ke rumah dinas yang ada di Jalan Manibela.

"Anak-anak kita tidak sekolah karena kita dipanggil ke sini (pengadilan). Ada 14 guru yang dipanggil semua dan ini sudah hari ketiga mereka belajar melalui daring di rumah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Cerita Petugas Kebersihan di Sorong Belum Terima Upah 5 Bulan: Mereka Selalu Bilang Nanti-nanti

Ia menegaskan, lahan SMA Negeri 2 Kota Sorong adalah milik negara dengan bukti-bukti yang lengkap. Dasar utama kepemilikan lahan itu adalah SK Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Mei 1986 dan pelepasan tanah adat dari masyarakat adat.

Kuasa hukum dari penggugat, Raimond Morinto menjelaskan, sidang perkara nomor 14 tahun 2023 itu masih pada tahap mediasi.

"Perlu saya luruskan, dalam hal ini Andre Susilo mengikuti proses ini dari tahun 2003 sampai saat ini, sertifikat hak milik atas nama Andre Susilo dan itu faktanya sudah dibangun SMK dan perumahan guru tanpa sepengetahuan penggugat," ujar dia.

"Kami sebagai penggugat pada prinsipnya mengikuti prosedur, sama-sama dengan para guru sebagai pihak yang dirugikan, dan kami ingin ada kepastian hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com