KOMPAS.com - Oknum polisi yang memukul seorang kepala desa dengan senjata api di Kabupetan Timor Tengah Selatan (TTS) sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala(Bripka) berinisial DN itu melakukan penganiayaan berat kepada korban bernama Yeremias Nomleni (53).
Baca juga: Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Usut Kasus
"Intinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan segera kita tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Ariasandy juga menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan kasus itu pada tanggal 17 Januari 2023.
"Sudah ada surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/87/II/HUK 12.10/2023/Yanduan, tanggal 17 Februari 2023," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Bayi 3 Bulan di Manggarai Tewas Ditabrak Pikap Saat Digendong Ibunya
Sementara itu, istri korban yang bernama Rince Missa (43) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Baca juga: Oknum Polisi di TTS Diduga Aniaya Kades dengan Senjata Api
Lokasi kejadian di jalan raya, tepatnya di depan rumah penginapan seorang pendeta di Desa Oinlasi.
Baca juga: Tersangka Narkoba yang Mengaku Dibekingi Oknum Polisi Masih Diperiksa BNNK Tana Toraja
"Jadi pas bapak datang dengan kondisi luka, saya langsung tanya siapa yang pukul. Bapak bilang Pak DN," ungkap Rince, Selasa (21/2/2023) siang.
Akibat penganiayaan itu suaminya terluka parah di bagian kening dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Rince mengaku tak mengetahui duduk permasalahan suaminya dengan Bripka DN. Pihak keluarga pun meminta kasus itu diusut tuntas.
"Kami ingin, oknum polisi yang menganiaya suami saya bisa diproses hukum dan kode etik," ujar Rince saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.