KOMPAS.com-Polisi membongkar sindikat internasional penyelundup warga Rohingya dari tempat penampungan di Mina Raya, Gampong Leun, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh.
Satu tersangka yang ditangkap berinisial RA (24), warga Rohingya berkewarganegaraan Myanmar tapi menetap di Malaysia.
“Rencananya, RA ingin membawa kabur etnis Rohingya di camp Lhokseumawe, kemudian misi selanjutnya ke penampungan Rohingya di Pidie dan bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Imam Asfali di Sigli, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Perahu Pengungsi Rohingya Kembali Terdampar di Aceh
Imam mengatakan, imigran tersebut jika berhasil diselundupkan akan dikirim ke Sumatera Utara yang telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.
Selanjutnya, pelaku mengaku imigran yang hendak dibawa kabur tersebut diberangkatkan ke Malaysia melalui Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara, mereka telah ditunggu oleh empat orang agen lokal.
“RA mengaku rencana tersebut suruhan bos besar di Malaysia, yakni Khalek, Mohammad Rofiq Fayat dan Md Yunos,” katanya.
Baca juga: Seorang Pengungsi Rohingya Meninggal Dalam Lokasi Penampungan di Aceh Besar
Sementara di Indonesia dikendalikan oleh Mohammad Sohel untuk menyeberangkan ke Malaysia dengan empat orang agen lokal.