LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Akhmad Wiyagus meminta para pihak yang terlibat dalam polemik perizinan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung mematuhi komitmen dan kesepakatan perjanjian.
Berdasarkan hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung, GKKD mendapatkan izin sementara tempat peribadatan selama dua tahun di lokasi saat ini, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya.
Akhmad Wiyagus mengatakan kesalahpahaman antara warga melalui apartur RT dengan pihak gereja telah diselesaikan secara damai pada Senin (20/2/2023).
Adanya miskomunikasi yang berlatar belakang perizinan pelaksanaan ibadah ini sempat meruncing setelah apartur RT membubarkan jemaat pada Minggu (19/2/2023) pagi.
Wiyagus berharap semua pihak bisa menahan diri serta mengedepankan rasa toleransi antar umat beragama dalam permasalah tersebut.
"Kita harap semua pihak memegang komitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggarnya," kata Wiyagus di Mapolda Lampung, Selasa (21/2/2023) pagi.
Begitu juga untuk semua kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, Wiyagus meminta agar pelaksana melakukan pemberitahuan kepada aparatur lingkungan dan kepolisian untuk menghindari kejadian serupa.
"Kesepakatan ini adalah upaya agar terciptanya harmonisasi dan toleransi antar umat beragama," kata Wiyagus.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan agar masyarakat luas tidak terpancing isu dan konten di media sosial terkait permasalahan tersebut.
"Masalah ini sudah selesai dengan adanya perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Diharapkan masyarakat tidak terpancing maupun terprovokasi," kata Puji.