Dia pun mengaku tidak berencana menjual motor tersebut karena hendak digunakan untuk kendaraan pribadinya.
Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Kapolres Lampung tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya sudah menangkap Bripda RS.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri motor temannya. Bripda RS akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Komplotan Polisi Pencuri Sepeda Motor di Lampung Menyerahkan Diri
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka. RS disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tegas Doffie,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah: Motif Gara-gara Iri hingga Nasib Pelaku Kini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.