KOMPAS.com - Bripda RS, seorang oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan rekannya sendiri, Bripda Aldi Rahmanda Putra atas dugaan pencurian motor.
Keduanya diketahui sama-sama bertugas di Markas Polres Lampung Tengah.
Kasus ini menjadi bahan perbicangan warganet setelah akun Twitter @txtdrberseragam membagikan cerita terkait ulah Bripda RS.
Kasus mulai terungkap saat warga menemukan motor matik tak bertuan. Selain motor merek Honda Beat, warga juga menemukan sebuah tas.
Tas tersebut ternyata berisi perlengkapan anggota Polri. Mulai dari seragam hingga topi berlogo Bhayangkara
Kasus tersebut berawal saat Bripda Aladi datang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dinas pada Selasa (7/2/2023). Ia mendatangi kantor dengan mengendarai motor biru putih.
Motor tersebut seperti biasa diparkir di barak. Namun selepas dinas, Bripda Aldi dikejutkan motornya yang sudah hilang.
Keesokan harinya, ia melaporkan kejadian tersebut. Termyata, motor milik Aldi dicuri oleh Bripda RS. Pelaku tak bisa mengelak karena aksinya terekam kamera CCTV.
Terlebih lagi, saat diinterogasi, Bripda RS mengetahui kunci rahasia motor milik Bripda Aldi.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengungkap motif kasus ini.
Bripda RS mengaku iri dan ingin memiliki motor bagus seperti milik temannya itu.
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," imbuh Edi.
Motor korban memang masih baru karena belum genap sebulan dibeli. Fakta lain juga terungkap, Bripda RS baru 7 bulan bertugas jadi anggota Polri.
Bripda RS mengaku tidak menjual motor milik Aldi, namun menyimpannya di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga: Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Lampung Tengah, Baru Tujuh Bulan Bertugas
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Sabtu (17/2/2023).
Dia pun mengaku tidak berencana menjual motor tersebut karena hendak digunakan untuk kendaraan pribadinya.
Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Kapolres Lampung tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya sudah menangkap Bripda RS.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri motor temannya. Bripda RS akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Komplotan Polisi Pencuri Sepeda Motor di Lampung Menyerahkan Diri
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka. RS disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tegas Doffie,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah: Motif Gara-gara Iri hingga Nasib Pelaku Kini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.