Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram di Bengkulu Ditangkap Polisi, Kerap Live Vulgar, Raup Jutaan Rupiah dari "Endorse"

Kompas.com - 17/02/2023, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang selebgram di Bengkulu berinisial ER alias Millen diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung atau live secara vulgar.

Ia diciduk anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).

Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut.

Kabid Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi membenarkan terkait penangkapan Millen. Ia mengatakan penangkapan Millen ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Bengkulu.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Selebgram di Banjarmasin Terancam Dijemput Paksa

Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.

Tim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.

"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," jelas Anuardi.

Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Asal Banjarmasin Bantah Jadi Bandar Arisan Online

Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti adalah baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.

Dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah yang didapatkan dari hasil endorse dan gift setelah live vulgar.

"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Baca juga: Kedua Selebgram Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta Jadi Korban Perdagangan Manusia

Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Prajurit TNI Diserang KKB Saat Berpatroli di Paniai Papua Tengah

Regional
KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

KPU Magelang Terima 2 Orang Konsultasi Calon Independen Pilkada

Regional
Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com