KOMPAS.com - Seorang selebgram di Bengkulu berinisial ER alias Millen diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung atau live secara vulgar.
Ia diciduk anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).
Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut.
Kabid Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi membenarkan terkait penangkapan Millen. Ia mengatakan penangkapan Millen ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Bengkulu.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Selebgram di Banjarmasin Terancam Dijemput Paksa
Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.
"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," jelas Anuardi.
Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Asal Banjarmasin Bantah Jadi Bandar Arisan Online
Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.
"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti adalah baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.
Dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah yang didapatkan dari hasil endorse dan gift setelah live vulgar.
"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Baca juga: Kedua Selebgram Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta Jadi Korban Perdagangan Manusia
Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.