Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram di Bengkulu Ditangkap Polisi, Kerap Live Vulgar, Raup Jutaan Rupiah dari "Endorse"

Kompas.com - 17/02/2023, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang selebgram di Bengkulu berinisial ER alias Millen diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung atau live secara vulgar.

Ia diciduk anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).

Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut.

Kabid Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi membenarkan terkait penangkapan Millen. Ia mengatakan penangkapan Millen ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Bengkulu.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Selebgram di Banjarmasin Terancam Dijemput Paksa

Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.

Tim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.

"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," jelas Anuardi.

Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Asal Banjarmasin Bantah Jadi Bandar Arisan Online

Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti adalah baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.

Dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah yang didapatkan dari hasil endorse dan gift setelah live vulgar.

"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Baca juga: Kedua Selebgram Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta Jadi Korban Perdagangan Manusia

Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air, TNI Hindari Upaya Represif untuk Bebaskan Philip

Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air, TNI Hindari Upaya Represif untuk Bebaskan Philip

Regional
Polisi Buru 3 Penyelundup Pengungsi Rohingya, Pelaku Lompat dari Kapal lalu Kabur ke Hutan

Polisi Buru 3 Penyelundup Pengungsi Rohingya, Pelaku Lompat dari Kapal lalu Kabur ke Hutan

Regional
Tak Hanya di Banyumas, Pupuk Palsu Berbahan Kapur Juga Diedarkan ke Wilayah Lain

Tak Hanya di Banyumas, Pupuk Palsu Berbahan Kapur Juga Diedarkan ke Wilayah Lain

Regional
Bingung Lahirkan Anak di Luar Nikah, Remaja di Semarang Buang Bayinya di Kolong Jembatan

Bingung Lahirkan Anak di Luar Nikah, Remaja di Semarang Buang Bayinya di Kolong Jembatan

Regional
Duduk Perkara Ribuan Guru di Purbalingga Terima Honor dari Dana BOS Total Rp 8,9 Miliar

Duduk Perkara Ribuan Guru di Purbalingga Terima Honor dari Dana BOS Total Rp 8,9 Miliar

Regional
Pj Gubernur Bahtiar Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon Pisang Cavendish di Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon Pisang Cavendish di Sulsel

Regional
Jelang Kedatangan Kaesang, Baliho Caleg PSI di Semarang Malah Ditutup dan Dirusak OTK

Jelang Kedatangan Kaesang, Baliho Caleg PSI di Semarang Malah Ditutup dan Dirusak OTK

Regional
Perputaran Uang di Festival Irau Ke-10 Capai Rp 44 Miliar, Bupati Malinau: Berdampak pada Perekonomian

Perputaran Uang di Festival Irau Ke-10 Capai Rp 44 Miliar, Bupati Malinau: Berdampak pada Perekonomian

Regional
Membanggakan, Capaian RPJPD Malinau Tunjukkan Tren Positif 

Membanggakan, Capaian RPJPD Malinau Tunjukkan Tren Positif 

Regional
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma Dimutasi

Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma Dimutasi

Regional
Kisah Warga dan Aparat Berjibaku Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Angkut Jenazah dengan Motor

Kisah Warga dan Aparat Berjibaku Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Angkut Jenazah dengan Motor

Regional
Tepergok Curi Lampu Papan Reklame, Pria di Lombok Tengah Dihajar Massa

Tepergok Curi Lampu Papan Reklame, Pria di Lombok Tengah Dihajar Massa

Regional
Jelang Nataru, Harga Cabai di Ungaran Tembus Rp 100.000 Per Kg

Jelang Nataru, Harga Cabai di Ungaran Tembus Rp 100.000 Per Kg

Regional
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal

Regional
Pupuk NPK Palsu yang Beredar di Banyumas Ternyata Terbuat dari Kapur

Pupuk NPK Palsu yang Beredar di Banyumas Ternyata Terbuat dari Kapur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com