Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Mengamuk dan Rusak Honda Jazz Miliknya di Kendal, Mobil Sempat Masuk Selokan dan Serempet Warga

Kompas.com - 16/02/2023, 17:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Terekam dalam video, seorang pria merusak mobil Honda Jazz warna merah. Dalam video, warga tampak bersitegang dengan laki-laki berkaus hitam itu.

Sosok yang merusak mobil tersebut ternyata polisi berinisial Briptu ASW. Ia merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Adapun peristiwa itu terjadi di Dusun Nglimut, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jateng, Rabu (15/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengonfimasi bahwa Briptu ASW adalah anggotanya.

"Iya, memang betul anggota narkoba bagian opsnal dalam kejadian itu tidak melaksanakan tugas," ujarnya, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Viral, Video Polisi Rusak Honda Jazz di Kendal, Polda Jateng: Itu Mobilnya Sendiri

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, mobil yang dirusak Briptu ASW adalah miliknya sendiri.

"Itu mobil dia sendiri yang dirusak," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis.

Iqbal menuturkan, waktu itu, Briptu ASW sedang menuju tempat wisata di Nglimut. Saat perjalanan, Briptu ASW mengalami insiden sebanyak dua kali.

Baca juga: Video Polisi Mengamuk dan Rusak Honda Jazz Miliknya Sendiri di Kendal Viral, Polda Jateng: Dia Sadar

Berdasarkan laporan yang diterima Iqbal, sewaktu di tanjakan Wisata Nglimut, mobil yang dikendarai ASW sempat masuk ke selokan.

"Setelah dibantu warga, Briptu ASW bisa melanjutkan perjalanan, namun malah menyerempet warga," ungkapnya.

Perusakan mobil terjadi sewaktu kejadian pertama.

Mengenai Briptu ASW yang menyerempet warga, permasalahan itu sudah dimediasi. Iqbal menjelaskan, korban sudah memaafkan Briptu ASW.

"Jadi permasalahan dengan warga kemarin sudah selesai," tuturnya.

Baca juga: Polisi yang Viral karena Rusak Mobil di Kendal Ternyata Bawa Senapan Angin

 

Polisi yang rusak mobil dipastikan dalam kondisi sadar

Ilustrasi viral.  Viral, polisi di Kendal rusak mobil pakai senapan angin. Peristiwa itu terjadi di Kendal, Rabu (15/2/2023).Shutterstock Ilustrasi viral. Viral, polisi di Kendal rusak mobil pakai senapan angin. Peristiwa itu terjadi di Kendal, Rabu (15/2/2023).

Terkait kejadian polisi merusak mobil, Iqbal menerangkan bahwa Briptu ASW dalam kondisi sadar saat melakukan aksi tersebut.

"Dalam kondisi sadar dia, nyatanya bisa mengendarai mobil," terangnya.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil, Begini Kronologi Menurut Warga

Sedangkan, soal alat yang dipakai Briptu ASW untuk merusak mobil, Iqbal mengungkapkan bahwa benda itu adalah senapan angin.

"Itu yang dibawa merupakan senapan angin," jelasnya.

Atas peristiwa ini, Iqbal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Mohon maaf bila ada perilaku anggota kami di lapangan yang kurang berkenan," tandasnya, Rabu, dilansir dari Tribun Jateng.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com