Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog UI Prediksi Kubu Sambo Akan Manfaatkan Celah KUHP Baru

Kompas.com - 15/02/2023, 16:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dengan diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.

“Penerapan pasal (KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).

Hal itu dia sampaikan usai mengisi materi di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Dihukum Pancung

Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan. Sementara PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya. 

Pihaknya menjelaskan, KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa. Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.

“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan, jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” bebernya. 

Dia menjelaskan analogi yang dipakai dunia peradilan, sebagaimana dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat terdapat istilah 3 strike and you out.

Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball. 

“Jadi kalau kita mukul bola enggak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” terang Adrianus.

Sehingga bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali, maka hukuman dilaksanakan. Ia menyebutnya semacam penundaan hukuman. 

Pihaknya mencontohkan bila delaying sentence atau penundaan hukuman juga diberlakukan untuk perkara lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, maka warga tidak kaget dengan penerapan hal itu pada hukuman mati.

“Ini untuk (perkara) lainnya bersifat seketika. Jadi begitu terdakwa diputus pencemaran nama baik misalnya, penipuan, langsung masuk penjara, tapi kok yang hukuman mati bisa ditunda, gitu kan?” tandasnya.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com