Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Khawatirkan Keputusan Hakim pada Kasus Ferdy Sambo Dipengaruhi Netizen

Kompas.com - 15/02/2023, 07:43 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Sembiring Meliala mengkhawatirkan keputusan hakim dalam sidang Ferdy Sambo dipengaruhi opini dan ekspektasi netizen.

“Saya tuh khawatir ya sekarang itu ada rasa keadilan model netizen. Jadi bukan keadilan sesuai kemauan korban, tapi keadilan netizen,” ujar Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Dia menilai terlihat banyak aparat hukum yang mulai tergerak, bahkan tidak berani melawan suara netizen.

Baca juga: Progresivitas Putusan Kasus Sambo cs dan Potensi Problem Eksekusi

Hal itu dia sampaikan usai mengisi Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang.

“Masalahnya adalah, suara netizen itu suara yang tidak konsisten, Kadang-kadang dia (netizen) pro pada korban kadang-kadang dia pro pada pelaku, korbannya juga lihat-lihat, pelakunya juga lihat-lihat,” lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menyarankan semua aparat penegak hukum (APH) agar menjalankan kewenangan sesuai prosedur dan kembali kepada suara hati.

“Jadi kalau sesuai prosedur aja nanti kita kembali pada hukum positif kan, tapi kalau kita dengarkan suara hati, maka kita bicara kebermanfaatan mengenai kegunaan hukum itu juga,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan APH untuk berhati-hati mengantisipasi adanya pesanan sponsor dari berbagai pihak lainnya. Saat ditanya awak media, bila putusan hakim terhadap Sambo terpengaruh netizen, dia menduga demikian.

“Saya menduga begitu, sekaligus juga saya mengatakan kepada banyak pihak bahwa hakim menurut saya juga perlu semacam koreksi," imbuhnya.

Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa

Penilaiannya dari berbagai penampilan hakim di beberapa sidang sudah terlihat bias atau berpihak. Pasalnya hakim menghardik saksi, memberikan kesempatan lebih pada jaksa penuntut umum (JPU) ketimbang pada penasehat hukum tersangka.

“Nah mestinya sih menurut saya Komisi Yudisial (KY) perlu memberi semacam teguran, tapi entah kenapa kok KY-nya diam-diam aja ini,” bebernya.

Lebih lanjut, vonis apapun yang dijatuhkan pada Sambo menjadi kewenangan hakim sepenuhnya. Terlebih mengingat hakim ada pada ruang sebagai ultra petita, boleh satu langkah naik atau satu langkah turun sesuai tuntutan jaksa.

Hanya saja ia mewanti-wanti jangan sampai putusan hakim satu langkah naik, disebabkan mendengar pengaruh suara netizen.

“Kalau memang sepenuhnya berangkat dari pertimbangan hakim ya monggo. Tapi kalau kemudian hakim takut berbeda dengan suara netizen, ingin memuaskan netizen, takut dibuli oleh netizen, menurut saya palah udah salah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com