KOMPAS.com - N (19), wanita asal Ternate, Maluku Utara melaporkan kekasihnya yang merupakan anggota polisi, Bripda R ke Polda Maluku Utara.
Bripda R disebut telah menghamili N dan tidak mau bertanggung jawab.
Kuasa hukum N, Supriadi Hamisi mengatakan kliennya kini tengah hamil 8 bulan, namun Bripda R tidak juga mengakui perbuatannya dan lepas tanggung jawab.
Laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Oknum Polisi dan Prajurit TNI di Asahan Curi Rel Kereta Api, Libatkan Anak di Bawah Umur
Langkah ini terpaksa diambil karena polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara tersebut sama sekali tidak menghiraukan permintaan kliennya.
Bahkan, N sudah memberitahu perbuatan Bripda R ke atasannya di kepolisian.
"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggung jawab," jelas Supriadi, Senin (13/2/2023), dikutip dari TribunTernate.com.
Ia berharap dengan laporan ini, kliennya mendapatkan keadilan dan Bripda R mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tindak, atas masalah ini," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi dan Prajurit TNI Lakukan Pencurian Rel Kereta Api Terbesar, Diangkut dengan Truk
Sementara itu, N mengaku kenal dengan Bripda R pada bulan Juni 2022 melalui media sosial Instagram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.