KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial NO karena diduga menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Pria asal Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), itu ditangkap setelah kabur selama satu bulan.
"Ditangkap kemarin dan langsung dibawa ke Markas Polres TTU," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kendarai Sepeda Motor Tanpa Lampu, Pria di NTT Tabrak Lansia hingga Tewas
Suta menjelaskan, NO mencabuli anak tirinya berulang kali hingga hamil. NO mencabuli putrinya saat rumah dalam keadaan sepi. NO memaksa dan mengancam saat hendak melakukan aksi bejatnya.
Perbuatan NO akhirnya terungkap setelah korban hamil dan menyampaikan kepada ibu dan keluarganya.
Baca juga: Bertemu Kapolda NTT, Nono Sang Bocah Juara Sempoa Dunia Ingin Jadi Polisi
Kasus itu, kata Suta, dilaporkan ke polisi pada 9 Januari 2023.
Sementara, NO kabur dan bersembunyi di sejumlah tempat setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Setelah itu, polisi mengejar NO dan berhasil menangkapnya.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut," kata Suta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.