"Ia meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil. Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," terangnya.
Sepulang WD dari rumah Dian, BPA datang bersama teman-temannya, meminta unit mobil yang diberikan oleh WD, dengan alasan mobil itu sudah dibawa WD selama 3 bulan dan tidak dikembalikan.
"Saya pun terkejut. Di saat itu pula nomor telepon WD juga sudah tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Kemudian, dua pekan kemudian, pemilik mobil yang asli juga datang ke rumah Dian untuk meminta mobilnya, karena selama ini mobil itu sudah dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.
"Akhirnya saya dengan pemilik mobil ini ke rumah BPA untuk menagih. Namun, kami tidak pernah ditemui," katanya.
Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya
Sementara saat Dian menagih kepada WD juga menemukan jalan buntu karena sejak saat itu ia sudah menghilang. Begitu pun ketika dicari ke rumahnya juga tidak ditemukan keberadaannya.
"Saya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor DPA dan WD. Namun, kasus itu mandek karena saya tidak bisa menghadirkan WD," jelasnya.
Berselang beberapa waktu, ia pun berupaya menagih utang melalui komentar yang ia tulis di postingan istrinya DIPR. Namun, akhirnya DIPR melaporkan komentar itu ke jajaran Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.