SINTANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (30), asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan, korban seorang pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam pemerikaaan penyidik,” kata Idris saat dihubungi, Senin (12/2/2023).
Idris menerangkan, pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari korban membaca di sebuah barak perkebunan kelapa sawit.
Tersangka berstatus karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Di barak kebun itu, korban kemudian dicabuli tersangka,” ungkap Idris.
Baca juga: Dosen Unsil Tasikmalaya Dilaporkan Kasus Pencabulan, Mahasiswi: Dari Dulu Terkenal Genit
“Saat itu korban main ke rumah tersangka, lalu didekati dengan mengajari membaca. Dalam momen itu, korban pun dicabuli,” ungkap Idris.
Idris menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerap Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami,” tutup Idris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.