SINTANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (30), asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan, korban seorang pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam pemerikaaan penyidik,” kata Idris saat dihubungi, Senin (12/2/2023).
Idris menerangkan, pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari korban membaca di sebuah barak perkebunan kelapa sawit.
Tersangka berstatus karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Di barak kebun itu, korban kemudian dicabuli tersangka,” ungkap Idris.
Baca juga: Dosen Unsil Tasikmalaya Dilaporkan Kasus Pencabulan, Mahasiswi: Dari Dulu Terkenal Genit
“Saat itu korban main ke rumah tersangka, lalu didekati dengan mengajari membaca. Dalam momen itu, korban pun dicabuli,” ungkap Idris.
Idris menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerap Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami,” tutup Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.