Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Operasional Desa di Lebak Banten Diamankan Saat Ambil Sabu

Kompas.com - 13/02/2023, 17:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan mobil operasional milik Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mobil dengan nomor polisi A 1265 N itu diamankan karena dipergunakan untuk mengambil narkoba jenis sabu oleh RM (DPO).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) sore.

Baca juga: Bandar Sabu Zul Peng Grik Kabur dari Lapas Langsa Aceh

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

Hasilnya, kata Didik, anggota Ditres Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria berinisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik kepada wartawan. Senin (13/2/2023).

Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug, Serang.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan. Alhasil, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi A 1265 N yang dikemudikan RM.

"Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," ujar Didik.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kendaraan RM menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Karena membahayakan pengendara lain, lanjut Didik, petugas menembak sebanyak dua kali ke arah mobil dengan harapan laju mobil terhenti. Namun, RM terus melarikan diri ke arah pemukiman warga, dan kendaraan dinas desa itu ditinggalkan RM.

"Menurut keterangan Kades, RM ini sebagai sukarelawan atau supir kendaraan dinas milik Desa Cihara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran," kata Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano.

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap Saat Pernikahan Sang Anak, Pelaku Sempat Kelabui Petugas hingga Jadi Tontonan Warga

Dikatakan Nico, FR baru pertama kali diperintah RM untuk mengambil barang haram tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan sabu tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan operasional desa memang selalu dibawa oleh RM yang dipercaya untuk membawanya.

Untuk FR, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com