LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemburu liar ditangkap di dalam kawasan konservasi hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Diduga pelaku hendak berburu rusa di dalam hutan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan adanya penangkapan seorang pemburu liar tersebut.
Menurut Zaky, pemburu berinisial SL (43) itu ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut) di dalam kawasan hutan TNWK pada Sabtu (11/2/2023) kemarin.
Baca juga: Puluhan Hektar Hutan Taman Nasional Way Kambas Dibakar Pemburu Liar
Ketika itu anggota Polhut TNWK sedang berpatroli melihat tiga orang yang membawa senapan laras panjang berjalan di dalam kawasan.
"Anggota Polhut langsung mengejar, satu orang berhasil ditangkap sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," kata Zaky saat dihubungi, Minggu (12/2/2023) siang.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku SL mengaku hendak berburu rusa di dalam hutan bersama dua rekannya.
"Senapan laras panjang yang dibawa pelaku adalah senapan rakitan," kata Zaky.
Zaky menambahkan, pihaknya sudah mengetahui identitas dua pelaku lain yang melarikan diri itu. "Masih dalam pengejaran anggota," kata Zaky.
Dalam penangkapan itu kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senapan, 1 bilah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, dan 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951," kata Zaky.
Zaky menambahkan perburuan liar selalu berkaitan dengan kebakaran hutan di dalam kawasan hutan TNWK.
Kebakaran biasanya dilakukan oleh pemburu agar muncul tunas muda yang bisa memancing satwa liar.
Zaky mengingatkan, TNWK adalah hutan yang menjadi tempat beberapa hewan liar yang dilindungi hidup. "Tidak diizinkan memasuki dan sangat keras dilarang berburu di dalam kawasan," kata Zaky.
Baca juga: Kebakaran Hutan Way Kambas, 1.500 Hektar Lahan Hangus dalam 12 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.