Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades di Maluku Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/02/2023, 15:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Raja) Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Eddy Pattisahusiwa, terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2018-2019 dituntut enam tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardi juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 564.326.060 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwa belum bisa membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita.

Baca juga: Korupsi DD dan ADD, Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Jadi Tersangka

Apabila harta benda yang disita itu tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa akan mendapatkan tambahan hukuman selama 1 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU menilai terdakwa telah terbukti telah bersama-sama terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha MS Tuhepaly terbukti telah menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2018-2019 di desa tersebut.

Adapun ADD yang diterima desa Siri Sori Islam pada tahun 2018-2019 sebesar Rp 1.775.949.000 dan Dana Desa sebesar Rp 1.115.123.000.

Menurut JPU perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun JPU menuntut mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha MS Tuhepaly dengan hukuman selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi ADD, Kades Roomo Gresik Ditahan Usai Diperiksa

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Eddy Pattisahusiwa tidak pernah melibatkan perangkat desa lainnya untuk urusan keuangan. Ia malah menyimpan ADD dan DD yang diterima di brangkas pribadi di rumahnya dan mengambil alih tugas bendahara.

Ia bersama terdakwa Taha juga bersekongkol untuk melakukan markup anggaran terhadap sejumlah kegiatan fisik dan memanipulasi sejumlah bukti kwitansi dan nota pembayaran. Selain itu keduanya juga tidak membayar intensif para perangkat desa secara penuh. (K54-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com