Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMMPTN Barat Tanpa Nilai Passing Grade Baku, Hakim: Payung Hukumnya Mana? Tak Sesuai Pancasila

Kompas.com - 10/02/2023, 10:54 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) diduga tidak memiliki standar nilai passing grade untuk kelulusan peserta ujian.

Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Panitia SMMPTN wilayah Barat Prof Aras Mulyadi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/2/2023).

Pada keterangannya, mantan Rektor Universitas Riau (Unri) mengakui tidak ada angka baku atas passing grade untuk menjamin kelulusan peserta ujian mandiri di setiap kampus.

Baca juga: Manis di Bibir, Kabiro Akademik Unila Bilang Antikolusi, tapi Diminta Bantu Keponakan Pegawai Kemendikbud

"Tidak ada (angka baku), hanya memperhatikan nilai yang pantas," ujar saksi Aras Mulyadi.

Bahkan dalam pertemuan rektor kampus regional, tidak ada pembahasan terkait nilai passing grade ini.

"Yang pantas berapa? Apakah tidak ada bahasan menentukan rentang passing grade?" potong Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Tidak ada, Pak," jawab saksi Aras.

Terkait jawaban saksi ini, majelis hakim memperdalam pertanyaan dengan mengatakan penentuan kelulusan peserta ujian mandiri hanya berdasarkan penilaian subjektif rektor saja.

"(Kelulusan) ditetapkan oleh rektor masing-masing kampus, subjektif rektor," kata saksi Aras.

"Apakah ada kriteria yang disepakati, apakah hanya afirmasi saja istilahnya?" tanya majelis hakim.

"Nggak ada kriteria," jawab saksi Aras.

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Penitipan Mahasiswa, Kabiro Akademik Unila Ternyata Diminta Bantu Keponakan Pegawai Kemendikbud

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan hal ini yang membuat sila kelima Pancasila tidak berjalan.

Penentuan kelulusan hanya berdasarkan subjektivitas rektor menjadi ketidakadilan bagi masyarakat.

"Karena subjektif rektor itu, akhirnya muncul perkara ini. Harus ada payung hukumnya, apa sih payung hukumnya? Berapa standar mutunya?" kata majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com