AMBON, KOMPAS.com - SM alias Dondi (41), seorang petani, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Korban diperkosa ayah kandungnya itu sebanyak tiga kali di rumah mereka sejak 2021. Terakhir sang ayah memerkosa darah dagingnya itu pada November 2022 lalu.
Ironisnya setiap kali melancarkan aksinya, SM selalu mengancam akan membunuh putri kandungnya tersebut jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri
Kasus ini telah ditangani polisi dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dan akan segera disidangkan.
“Berkas kasus ini sudah dilimpahkan dalam tahap 2 ke penuntut umum kemarin dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Moyo menjelaskan, SM pertama kali melancarkan aksi tidak senonoh pada putri kandungnya itu di kamar korban pada tahun 2021 lalu. Ia kembali mengulangi perbuatan yang sama pada korban di Mei 2022.
Terakhir korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayahnya itu pada November 2022.
Menurut Moyo saat terakhir kali memerkosa korban SM juga mengancam akan membunuh putrinya itu apabila menceritakan kejadian tersebut.
“Jadi setiap kali akan melakukan pemerkosaan pada putrinya SM ini kerap mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain,” katanya.
Kasus ini pun terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu pada neneknya.
“Jadi setelah korban diperkosa, besoknya dia pergi ke sekolah dan tidak pulang lagi ke rumah. Korban singgah ke rumah nenekeknya dan menceritakan semua yang dialaminya,” ungkapnya.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Bengkulu, Beraksi 5 Hari Berturut-turut Disertai Kekerasan
Setelah mednengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat SM ke Polsek Teluk Ambon.
“Setelah dilaporkan polisi langsung menangkap SM dan menahannya,” katanya.
Penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu menjerat SM dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.