AMBON, KOMPAS.com - SM alias Dondi (41), seorang petani, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Korban diperkosa ayah kandungnya itu sebanyak tiga kali di rumah mereka sejak 2021. Terakhir sang ayah memerkosa darah dagingnya itu pada November 2022 lalu.
Ironisnya setiap kali melancarkan aksinya, SM selalu mengancam akan membunuh putri kandungnya tersebut jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri
Kasus ini telah ditangani polisi dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dan akan segera disidangkan.
“Berkas kasus ini sudah dilimpahkan dalam tahap 2 ke penuntut umum kemarin dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Moyo menjelaskan, SM pertama kali melancarkan aksi tidak senonoh pada putri kandungnya itu di kamar korban pada tahun 2021 lalu. Ia kembali mengulangi perbuatan yang sama pada korban di Mei 2022.
Terakhir korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayahnya itu pada November 2022.
Menurut Moyo saat terakhir kali memerkosa korban SM juga mengancam akan membunuh putrinya itu apabila menceritakan kejadian tersebut.
“Jadi setiap kali akan melakukan pemerkosaan pada putrinya SM ini kerap mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain,” katanya.
Kasus ini pun terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu pada neneknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.