Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ambon 3 Kali Perkosa Putri Kandung, Kerap Ancam Bunuh Korban

Kompas.com - 09/02/2023, 14:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SM alias Dondi (41), seorang petani, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Korban diperkosa ayah kandungnya itu sebanyak tiga kali di rumah mereka sejak 2021. Terakhir sang ayah memerkosa darah dagingnya itu pada November 2022 lalu.

Ironisnya setiap kali melancarkan aksinya, SM selalu mengancam akan membunuh putri kandungnya tersebut jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dilakukan Lebih dari 75 Kali, Pelaku Terancam Dikebiri

Kasus ini telah ditangani polisi dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dan akan segera disidangkan.

“Berkas kasus ini sudah dilimpahkan dalam tahap 2 ke penuntut umum kemarin dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Moyo menjelaskan, SM pertama kali melancarkan aksi tidak senonoh pada putri kandungnya itu di kamar korban pada tahun 2021 lalu. Ia kembali mengulangi perbuatan yang sama pada korban di Mei 2022.

Terakhir korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayahnya itu pada November 2022.

Menurut Moyo saat terakhir kali memerkosa korban SM juga mengancam akan membunuh putrinya itu apabila menceritakan kejadian tersebut.

“Jadi setiap kali akan melakukan pemerkosaan pada putrinya SM ini kerap mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain,” katanya.

Kasus ini pun terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu pada neneknya.

“Jadi setelah korban diperkosa, besoknya dia pergi ke sekolah dan tidak pulang lagi ke rumah. Korban singgah ke rumah nenekeknya dan menceritakan semua yang dialaminya,” ungkapnya.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Bengkulu, Beraksi 5 Hari Berturut-turut Disertai Kekerasan

Setelah mednengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat SM ke Polsek Teluk Ambon.

“Setelah dilaporkan polisi langsung menangkap SM dan menahannya,” katanya.

Penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu menjerat SM dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com