Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandor Bangunan asal Klaten Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga 109 Kali, Korban Diiming-imingi Dibelikan Pulsa

Kompas.com - 07/02/2023, 15:59 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang warga Klaten, Jawa Tengah Guntur Sugiatno alias Ganden (50) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur, tepatnya berusia 15 tahun, sebanyak 109 kali.

Perbuatan pelaku dilakukan sejak April 2022 hingga November 2022. Pelaku pertama kali merayu korban yang masih tetangganya agar mau diajak bersetubuh dengan membelikan pulsa.

"Pertama saya belikan pulsa," kata pelaku Guntur di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Perbuatan persetubuhan antara pelaku dengan korban berlanjut. Selain dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku, perbuatan persetubuhan itu juga dilakukan di hotel.

Dalam sepekan, pelaku mengungkapkan bisa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga hingga empat kali.

"Kadang di rumah korban, rumah saya dan hotel. Tapi lebih banyak di hotelnya," ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan tersebut.

Perbuatan pelaku dilakukan hingga membuat korban melahirkan. Mengetahui korban melahirkan anak hasil darah dagingnya, pelaku akhirnya melarikan diri ke wilayah Cirebon.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Cirebon pada 14 Januari 2023 lalu.

"Setelah mengetahui bahwa korban melahirkan dan keluarga dari korban beserta perangkat desa mendatangi tersangka tetapi di rumahnya tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi ternyata tersangka pergi ke daerah Cirebon," kata Ipda Febry.

Menurutnya modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara merayu dan memberikan harapan akan bertanggung jawab pada korban.

Tetapi setelah mengetahui korban melahirkan justru pelaku melarikan diri ke Cirebon.

"Untuk ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Ipda Febry.

Baca juga: Setubuhi Gadis 15 Tahun, 2 Pria di Nunukan Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com