Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badut Jalanan Bacok Rekan Seprofesi, Berawal Korban Dituduh Ambil Uang Setoran Sewa Pakaian Rp 80.000

Kompas.com - 31/01/2023, 13:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami Hendri (35), warga Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Hendri harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok rekan seprofesinya sebagai badut jalanan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan, pelaku berinisial TS (35) ini merupakan warga Menteng Jakarta yang sama-sama bekerja di Purworejo. Mereka bekerja di lokasi yang sama, yakni di persimpangan lampu merah Banyuurip.

Baca juga: Bacok Lawan Tawuran di Citayam Depok, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Kejadian berawal saat TS mendapat informasi bahwa korban diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000. Jengkel dengan perbuatan korban, kemudian pelaku melakukan tindak penganiayaan kepada korban.

"Atas dugaan tersebut, TS alias Boy mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban sampai korban dibawa ke rumah sakit," kata Khusen saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (31/1/2023)

Sebelum membacok korban, TS membeli 1 bilah golok di salah satu pedagang Pasar Kutoarjo. Kemudian TS mendatangi korban di rumahnya sambil marah-marah dan langsung melakukan pembacokan ke badan korban.

"Saudara TS melakukan penganiayaan terhadap korban lalu melarikan diri, namun diteriaki oleh korban. Masyarakat sekitar kemudian mengamankan saudara TS," kata dia.

Akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh TS Korban Hendri mengali luka bacok di Lengan Tangan kanannya. Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Purwa Husada Purworejo di lakukan pemeriksaan kesehatannya.

"Saudara TS sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebelumnya membeli sebilah golok di salah satu pedagang pasar di Kutoarjo," katanya.

Khusen menambahkan, terhadap pelaku TS disangkakan melakukan tindak Pidana Penganiayaan atau Tanpa Hak menguasai, membawa, atau mempergunakan senjata Tajam. Pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat (1) Kuhp atau pasal 2 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.

"Atas Tindakan yang dilakukan oleh saudara TS tersebut dapat di pidana dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo ini.

Baca juga: Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Pinggir Jalan Kota Pontianak, Diduga Korban Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com